Home >> >>
4 Parpol Langgar Aturan Spot Iklan
Selasa , 18 Mar 2014, 15:20 WIB
Mobil hias KPU - Bawaslu - PKPU bersama 15 Parpol peserta Pemilu mengikuti pawai usai Deklarasi Kampanye Berintegritas dengan rute Monas - Senayan, Jakarta, Sabtu (15/3). (Antara/Yudhi Mahatma)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan empat peserta pemilu yang melanggar peraturan spot iklan kampanye. 

"Hasil pemantauan di hari pertama kampanye, kami menemukan beberapa hal yang memprihatinkan terkait iklan dan penyiaran pemberitaan. Ada beberapa partai yang iklannya disiarkan lebih dari 10 spot, padahal peraturan hanya membolehkan maksimal 10 spot per hari," kata Ketua KPI Judhariksawan di Jakarta, Selasa (18/3).

Berdasarkan pantauan tim gugus tugas KPI, tercatat empat partai yang iklan kampanye politiknya disiarkan melebihi ketentuan. Yaitu, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Golkar dan Partai Gerindra.

Pada hari pertama kampanye iklan di media massa, iklan Nasdem terpantau muncul 12 spot di MetroTV. Kemudian Gerindra ada 14 spot iklan di TransTV.

Sementara Hanura tercatat ada 13 spot iklan di RCTI, 13 spot di MNCTV dan 15 spot di Global TV. Serta Golkar 14 spot di TVOne, 15 spot di ANTV dan 16 spot di Indosiar. KPI pun berencana memanggil masing-masing lembaga penyiaran terkait untuk dimintai klarifikasi.

Sedangkan untuk parpol, KPI akan menyerahkan laporan pemantuan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KPI menyiagakan tim pemantau yang bekerja selama 24 jam non-stop untuk mengawasi iklan dan pemberitaan politik dari parpol. Ini dalam rangka ikut mengawasi penggunaan frekuensi publik dalam rangka pemilu.

"Kami punya tim yang bekerja 24 jam sehari secara terus menerus untuk memantau kegiatan penyiaran dan iklan selama pelaksanaan kampanye dan pemilu saat ini," ujarnya.

Redaktur : Mansyur Faqih
Sumber : antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar