REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyatakan kampanye terbuka dengan metode rapat umum yang digelar Partai Golkar, PAN, dan PDI Perjuangan di Banten melanggar aturan kampanye terbuka. Hasil pemantauan menunjukkan ketiga partai tersebut melibatkan anak-anak dan tidak memperhatikan ketertiban umum dalam kegiatan kampanye.
"Dua hari kampanye terbuka, tiga parpol melanggar aturan yakni Partai Golkar, PAN dan PDI-P. Temuan di lapangan, mereka memobilisasi warga negara yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih, dan melanggar tertib lalu lintas," kata anggota KPU Provinsi Banten, Eka Satyalaksmana saat dihubungi Republika, Selasa (18/3).
Menurut Eka, keberadaan anak-anak ditemukan dalam jumlah cukup banyak. Diduga ada unsur mobilisasi untuk mendatangkan mereka ke lokasi kampanye. Padahal dalam Pasal 32 Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013, WNI yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih dilarang disertakan atau dilibatkan dalam kegiatan kampanye.
Sementara untuk ketertiban lalu lintas, arak-arakan kendaraan partai cenderung tidak tertib. Bahkan banyak yang menggunakan mobil bak terbuka. Meski sudah dilarang KPU.
"Banyak yang melanggar lalu lintas, tidak pakai helm misalnya. Masih banyak yang konvoi dengan mobil bak terbuka," ujarnya.
Pelanggaran administratif tersebut, diatakan Eka akan segera diberitahukan kepada KPU. Sehingga KPU bisa menjatuhkan sanksi kepada parpol pelanggar.
Parpol lain yang juga telah berkampanye, sejauh ini menurut Eka, masih melakukan kegiatan sesuai aturan. Beberapa partai seperti PPP, PKB, dan Partai Nasdem memilih tidak melakukan kampanye rapat umum. Mereka melakukan kampanye terbatas di beberapa lokasi pemukiman. Sebagian lagi, melakukan kegiatan ziarah ke makam ulama Banten.