REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah dan Panwaslu Kabupaten Demak mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga menjabat wakil ketua umum Partai Golkar, Sharif Cicip Sutarjo. Dia diduga melakukan aktifitas kampanye tanpa izin cuti dan pemanfaatan fasilitas negara.
"Kemarin (17/3) yang bersangkutan ada kunjungan dinas kementerian ke Demak. Tiba-tiba katanya diajak ke lokasi kampanye Partai Golkar masih di daerah Demak juga," kata anggota Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, saat dihubungi Republika, Selasa (18/3).
Yang dipersoalkan Bawaslu, lanjut Teguh, Sharif tidak terdaftar sebagai juru kampanye Partai Golkar di Demak. Yang bersangkutan memang terdaftar sebagai jurkam, tetapi di Kota Semarang.
"Kami juga mempersoalkan apakah ada biaya dinas yang dipakai saat kampanye itu," ujar Teguh.
Karenanya, Bawaslu akan mendalami aktifitas kampanye yang dilakukan Sharif. Meski perwakilan Partai Golkar di Demak berdalih Sharif melakukan kampanye telah melepas atributnya sebagai menteri.
Sesuai UU Pemilu dan Peaturan KPU nomor 15 tahun 2013, pejabat negara yang terlibat dalam aktifitas kampanye harus mengajukan izin cuti kepada atasannya. Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun. Satu-satunya atribusi yang melekat yang bisa digunakan saat kampanye hanya pengamanan.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, pejabat negara yang terlibat dalam kampanye tanpa izin cuti menyalahi aturan. Pejabat negara tanpa izin cuti diartikan masih memegang penuh jabatannya pada saat tersebut. Artinya, selama berkampanye ia menggunakan fasilitas negara yang harusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye.