Home >> >>
PKS 'Putihkan' Media Sosial
Rabu , 19 Mar 2014, 12:59 WIB
Dok Republika
Logo PKS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mampu menyedot perhatian media massa pada kampanye perdana di Gelora Bung Karno, Ahad (16/3). Selain itu, pada awal kampanye itu PKS juga telah memutihkan media sosial Twitter dan Facebook.

Peneliti Awesometrics Ridho Rahman mengatakan di Facebook dan Twitter penyebutan 'Partai Keadilan Sejahtera' dengan jargon utama “PKSM3NANG” mendominasi media sosial pada Ahad (16/3). Mesin Awesometrics menghitung perolehan PKS sebanyak 63.542 kali penyebutan di dua ranah media sosial ini. 

"Pesaing terdekatnya, PDI Perjuangan hanya meraih 10.315 dan Partai Golkar mengantongi 8.202 percakapan," kata Ridho dalam siaran persnya kepada Republika, Rabu (19/3).

Menilik interaksi di akun Twitter @pkspiyungan, akun influencer yang diduga berafiliasi dengan PKS, ada 13.652 percakapan, dan aktivitas tertinggi diperoleh dari retweet atas 222 kali kicauan @pkspiyungan. Jakarta, kata Ridho, sebagai salah satu lokasi strategis untuk merebut jumlah elektoral tinggi tampak dimanfaatkan dengan baik oleh PKS. 

Momen hari pertama di Ibu Kota, menurut dia, seakan menjadi bukti kesiapan seluruh kader sekaligus melempar sinyalemen kepada parpol-parpol lain bahwa PKS siap all out alias habis-habisan untuk kembali dengan aksi 'pemutihan' di kota-kota berikutnya. 

Jika PKS tetap konsisten dengan jumlah massa pada kampanye, ini akan menjadi pantauan yang menarik jika penyebutan di media massa dan media sosial pun tetap meraih angka tinggi.

Redaktur : Citra Listya Rini
Reporter : Elba Damhuri
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar