Home >> >>
3 Hari Kampanye, Bawaslu Temukan 35 Pelanggaran
Rabu , 19 Mar 2014, 17:08 WIB
Republika/ Tahta Aidilla
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan selama kampanye terbuka berlangsung sejak Ahad (16/3), telah terjadi 35 dugaan pelanggaran. Secara berjenjang, dugaan pelanggaran itu sedang ditangani Bawaslu untuk dipastikan pelanggar dikenakan sanksi.

"Semua pelanggaran itu ada yang ditemukan, ada yang dilaporkan masyarakat. Sebagian besar pelanggaran administrasi, tapi ada juga yang kasus pidana," kata Ketua Bawaslu, Muhammad di Jakarta, Rabu (19/3).

Untuk kategori pelanggaran administrasi, menurut dia, variasinya bermacam-macam. Seperti pelibatan anak-anak dan pelanggaran lalu lintas serta ketertiban umum.

Pelanggaran ini akan langsung diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehari sejak ditemukan. Selanjutnya, KPU merujuk pada UU Pemilu, Peraturan KPU nomor 15/2013 dan 25/2013, akan menjatuhkan sanksi administrasi.

Sementara pelanggaran pidana, Bawaslu menemukan adanya dugaan politik uang dilakukan oleh caleg dan partai politik saat berkampanye. Untuk jenis pelanggaran pidana, akan langsung diproses dan ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

Selain itu, Muhammad melanjutkan, Bawaslu juga menduga beberapa pejabat negara yang ikut serta dalam kampanye melakukan pelanggaran. Dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan partai. Melalui penggunaan mobil dinas, fasilitas negara, dan kampanye tanpa izin cuti.

"Kami langsung rekomendasikan ke atasannya. Misalnya bupati yang salahgunakan wewenang kami lapor ke gubernur, kalau gubernur ke mendagri untuk langsung ditindak," ujar Muhammad. 

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar