Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin memberikan sambutan pada acara peluncuran dan sosialisasi fatwa MUI No.4 tahun 2014 tentang pelestarian satwa langka di Jakarta, Rabu (12/3).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- MUI memfatwakan, politik uang sebagai sesuatu yang haram dan tergolong sebagai salah satu jenis suap. Sehingga, pemberi dan penerimanya dilaknat oleh Allah SWT.
Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Pusat Din Syamsuddin menyatakan, seruan tersebut merupakan penegasan. Sebab praktik politik uang di Indonesia telah merajalela dan menjadi sebuah aib.
"Politik uang yang mendorong politik transaksional ini sudah difatwakan haram, bagian dari rasywah atau suap," ujarnya.
"Maka dari itu, seruan yang beredar 'terima uangnya jangan pilih orangnya' itu kurang tepat," tambahnya.
Ia menuturkan, berniat mengingatkan seluruh pihak agar menghindari politik uang. Karena pemilu 2014 merupakan proses penting sebagai sebuah cara damai dan konstitusional untuk mewujudkan cita-cita nasional.