Kapolri Jenderal Sutarman (tengah) didampingi Kabareskrim Komjen Suhardi Alius (kiri) dan Irwasum Polri Komjen Anton Bahrul Alam memerhatikan pertanyaan anggota dewan dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kampanye Pemilu 2014 sudah menginjak hari ketiga. Selama itu pula pelanggaran kampanye sudah mulai terlihat. Salah satu di antaranya adalah politik uang.
Pelanggaran semacam ini selain dapat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) juga dapat dilakukan ke kepolisian. apalgi, saat ini Polri telah memilki pusat pelaporan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang bisa dijadikan tempat mengadu untuk pelanggaran kampanye seperti politik uang.
Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Suhadri Alius, dengan Gakumdu laporan yang masuk dapat diproses lebih cepat sebagai bagian dari pengamanan Pemilu 2014 yang dikemas dalam Operasi Mantap Brata.
"Baik pelanggaran adminsitratif maupun pidana, Gakumdu dapat membahas unsur-unsur pelanggaran Pemilu yang dilaporkan masyarakat termasuk itu (politik uang)," ujarnya, di Jakarta, Rabu (19/3).
Ia menambahkan, sebelum perkara yang dilaporkan naik ke penyidikan, Gakumdu dapat berfungi sebagai gerbang pertama pengkajian.
Mengigat masa kampanye yang singkat hingga tanggal 5 April mendatang, polisi pun hanya memilki waktu sebentar untuk memproses laporan. "Jadi itu sudah diresmikan (Gakumud) dan siap kawal Pemilu agar aman dan bersih ya," kata jenderal bintang tiga ini.
Kabar politik uang mulai dipraktekan dalam kampanye tahun ini ditemukan oleh Kapolri Jenderal Sutarman. Sutarman mengatakan, di daerah-daerah yang sempat ia kunjungi beberapa hari lalu ada laporan politik uang yang masuk.
"Di beberapa daerah iya banyak dilaporkan money politics (politi uang). Kami akan terus evaluasi seperti apa karena di tahun 2009 juga pelanggara terbanyak itu soal ini," ujar jenderal bintang empat itu sebelumnya.
Dia mengatakan, laporan-laporan pelanggaran Pemilu khususnya money politics dapat diserap oleh seluruh markas kepolisian. Dalam Operasi Mantap Brata ini, polisi juga dapat menimbang laporan pelanggaran Pemilu yang masuk.
Namun menurutnya, laporan itu harus diolah dulu oleh penyidik untuk diketahui apakah ada unsur pidana atau tidak. Jika ada, maka terlapor dapat diancam dengan hukuam enam bulan penjara.
"Menjadi tugas penyidik untuk mengkategorikan semua laporan yang masuk. Yang jelas tiap laporan akan diproses, Polri akan netral melaksanakannya," kata dia.