REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya membongkar baliho Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menampilkan gambar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan karena dipasang di kawasan terlarang, Rabu (19/3).
Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Tasikmalaya Andri Ikbal mengatakan pembongkaran baliho tersebut sesuai dengan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat.
"Pembongkaran baliho ini sudah sesuai aturan, seperti tidak boleh memasang atribut kampanye di jalan protokol," kata Andri.
Baliho bergambar Ahmad Heryawan dengan logo PKS berukuran besar itu dipasang di kawasan Simpang Lima, Kota Tasikmalaya, yang merupakan jalan protokol. Dalam baliho berwarna serba putih itu terdapat tulisan kampanye Aher (Ahmad Heryawan) untuk Indonesia juga disertai alamat akun twiter @aheryawan dan facebook Ahmad Heryawan.
Baliho lain yang ditertibkan terdapat di delapan titik Jalan Protokol dengan ukuran besar gambar calon anggota legislatif dari Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat dan baliho milik PKS bergambar Ahmad Heryawan.
Dikatakan Andri, penertiban difokuskan pada atribut kampanye media baliho yang berukuran besar dan dipasang di tempat tinggi. "Sekarang penertiban fokus baliho yang ukurannya besar dan dipasang di tempat yang cukup tinggi sehingga membongkarnya harus memakai alat berat agar bisa menjangkau baliho itu," katanya.
Penertiban atribut kampanye partai politik dan calon anggota legislatif oleh Satpol PP Kota Tasikmalaya merupakan yang keempat kalinya. Namun menurut pengakuan Panwaslu, meskipun sudah ditertibkan, tetap masih ditemukan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang pemasangan atribut kampanye.
"Panwaslu sudah melayangkan surat peringatan ke parpol sebelum ditertibkan, tapi masih ada yang dipasang di tempat terlarang, karena itu kami menertibkannya," kata Andri.