REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Rabu (19/3) malam menerima laporan pengajuan sengketa pemilu dari enam partai politik dan 15 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mereka didiskualifikasi karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada parpol dan calon anggota legislatif (caleg) untuk mengajukan sengketa hingga Rabu malam, sesuai dengan ketentuan batas waktu tiga hari setelah Putusan KPU dikeluarkan.
"Hari ini adalah batas terakhir pendaftaran penyelesaian sengketa Pemilu, yang kami beri waktu sampai pukul 23.59 WIB, karena kalau sudah pukul 00.00 sudah beda hari," kata Nasrullah.
Dia menjelaskan, partai dan caleg DPD tidak harus membawa dokumen lengkap ketika hendak mengajukan permohonan sengketa Pemilu, karena Bawaslu masih memberikan waktu tiga hari untuk menyerahkan kelengkapan berkas.
"Prinsip dasarnya adalah mereka daftar saja dulu. Kalau seandainya berkas belum lengkap secara keseluruhan, menurut peraturan Bawaslu itu masih diberikan kesempatan untuk melengkapi selama tiga hari setelah hari ini (Rabu)," jelasnya.
Bagi pelapor yang sudah membawa dokumen secara lengkap pada saat pengajuan sengketa, maka perkara tersebut sudah dapat diregistrasi dan diproses penyelesaiannya.Untuk proses penyelesaian sengketa, Bawaslu memiliki waktu paling lama 12 hari masa kerja setelah permohonan perkara tersebut mendapat nomor registrasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, enam parpol yang sudah mendaftarkan pengajuan sengketa Pemilu ke Bawaslu adalah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Sedangkan caleg DPD yang mengajukan sengketa Pemilu adalah Zakarias (Kalimantan Barat), Kasmawati Basamalah (Sulawesi Selatan), Taufikurrahman (Sumatera Selatan), Zainuddin T. Aminulla (Sulawesi Tengah), Raymond Sahetapy (Sulteng), Agustinus Clarus (Kalimantan Barat), Yakobus Kumis (Kalbar), dan Sudiro Santoso (Jawa Tengah).
Selain itu ada pula Ahmad Rusdi (Banten), Asyera Wondalero (Nusa Tenggara Timur), Arieston Dappa (NTT), Aleksius Armanjaya (NTT), Romanus Ndau (NTT) serta Theofilus Waimuri (Papua).