Home >> >>
PAN Pelalawan Tolak Didiskualifikasi KPU
Kamis , 20 Mar 2014, 06:28 WIB
Antara/Dhoni Setiawan
Warga ibukota mengikuti mudik bareng Partai Amanat Nasional (PAN) tahun 2011 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Didi Supriyanto menyatakan menolak tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendiskualifikasi Partai Amanat Nasional di Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Kami mengajukan permohonan sengketa atas keputusan ini," kata Didi di Jakarta, Rabu (19/3) malam.
Menurut dia, pengajuan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan upaya agar pihaknya kembali diperbolehkan mengikuti Pemilu 2014.

"Agar kami bisa kembali melakukan kampanye setidaknya hingga keputusan KPU ditetapkan," katanya.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dijelaskan bahwa peserta pemilu wajib menyerahkan laporan dana kampanye secara berkala dan dibagi menjadi tiga gelombang.

Didi menyebut  PKPU tersebut tidak sesuai dengan Pasal 134 dan 138 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Menurutnya, di dalam UU itu tidak tercantum kewajiban pelaporan dana kampanye secara berkala.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar