Peserta mengabadikan gambar saat Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperlihatkan saat Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (23/10). (Republika/ Tahta Aidilla)
REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Wali Kota Kupang Jonas Salean meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah itu untuk mengikuti prosedur saat merekam dan menerbitkan kartu tanda penduduk (KTP). Menurutnya, hal itu untuk menjaga adanya penduduk dan pemilih siluman jelang pemilihan legislatif.
Jonas mengungkapkan, Kamis (20/3), bisa dimungkinkan terjadi penambahan jumlah penduduk di Kota Kupang, karena adanya penambahan kepemilikan KTP yang dibuat tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang ini juga mengaku, sudah mendapatkan laporan, adanya oknum yang melakukan pengurusan KTP untuk sejumlah warga secara berkelompok, dengan tanpa melalui prosedur yang berlaku."Karena itu, staf saya di dinas kependudukan sudah saya ingatkan agar tidak melakukan pengurusan jika tidak prosedural," katanya.
Menurut dia, pengurusan KTP harus dimulai dari rekomendasi dari pemerintah terbawah yaitu RT, sebagi pemimpin warga terkecil. "Karena itu kalau tidak ada surat rekomendasi RT soal seseorang, maka tidak diperbolehkan diterbitkannya KTP," katanya.
Jonas mengatakan, akan ada kemungkinan tambahan pemilih di sejumlah tempat pemungutan suara di wilayah ibu kota Provinsi NusaTenggara Timur ini, karena banyak warga 'siluman' yang secara tiba-tiba memiliki KTP.