REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Calon legislatif yang meninggal dunia tetap bisa mengikuti pemilu legislatif yang akan berlangsung April mendatang. Suara masuk untuk caleg yang sudah meninggal akan beralih kepada partai yang mengusungnya.
Kebijakan ini dibuat terkait dengan adanya caleg dari PDI-P yang meninggal pada Selasa (11/3) lalu. Caleg yang meninggal adalah Supandi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Muaragembong, Pabayuran, Sukatani dan Kedungwaringin.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi menyatakan Supandi tetap dapat mengikuti pemilu legislatif pada 9 April mendatang. "Ia tetap dapat dipilih dan dianggap mengikuti pemilu legislatif," ujar Idham Holik, Ketua KPU Kota Bekasi pada Kamis (20/3).
Kebijakan untuk tetap dapat mengikutsertakan caleg yang sudah meninggal sebelum pemilu terkait karena nama caleg sudah tercetak di surat suara.
Selain itu, caleg yang meninggal sebelum pemilu berlangsung sudah resmi terdaftar dengan membawa satu nama partai politik. "Karenanya suara untuk caleg yang meninggal akan masuk sebagai suara partai," ujar Idham menjelaskan.
Pemilu legislatif dimana masyarakat akan memilih partai politik dan calon legislatif akan berlangsung pada 9 April 2014. Bagi WNI diluar negeri, pemilihan akan berlangsung pada 30 Maret- 6 April 2014.