Home >> >>
Caleg Meninggal Dunia Tetap Bisa Ikut Pemilu
Kamis , 20 Mar 2014, 09:29 WIB
Antara
Sejumlah calon legislatif sedang meneliti daftar caleg di KPU

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Calon legislatif yang meninggal dunia tetap bisa mengikuti pemilu legislatif yang akan berlangsung April mendatang. Suara masuk untuk caleg yang sudah meninggal akan beralih kepada partai yang mengusungnya.

Kebijakan ini dibuat terkait dengan adanya caleg dari PDI-P yang meninggal pada Selasa (11/3) lalu. Caleg yang meninggal adalah Supandi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Muaragembong, Pabayuran, Sukatani dan Kedungwaringin.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi menyatakan Supandi tetap dapat mengikuti pemilu legislatif pada 9 April mendatang. "Ia tetap dapat dipilih dan dianggap mengikuti pemilu legislatif," ujar Idham Holik, Ketua KPU Kota Bekasi pada Kamis (20/3).

Kebijakan untuk tetap dapat mengikutsertakan caleg yang sudah meninggal sebelum pemilu terkait karena nama caleg sudah tercetak di surat suara.

Selain itu, caleg yang meninggal sebelum pemilu berlangsung sudah resmi terdaftar dengan membawa satu nama partai politik. "Karenanya suara untuk caleg yang meninggal akan masuk sebagai suara partai," ujar Idham menjelaskan.

Pemilu legislatif dimana masyarakat akan memilih partai politik dan calon legislatif akan berlangsung pada 9 April 2014. Bagi WNI diluar negeri, pemilihan akan berlangsung pada 30 Maret- 6 April 2014.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Reporter : C66
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar