Anak-anak mengikuti kampanye terbuka Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di GOR Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (17/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan, Banten, mencatat pelanggaran terbanyak yang dilakukan partai politik saat kampanye adalah membawa nanak-anak di bawah umur.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan Engelhartia Bhayangkara di Tangerang, Kamis (20/3), mengatakan pelanggaran yang dicatat tersebut di antaranya peserta kampanye membawa anak di bawah umur dan melakukan konvoi di jalan tanpa menggunakan helm.
Ia mengatakan pelanggaran tersebut bertentangan dengan peraturan KPU Nomor 1 perubahan Nomor 15 tahun 2013 berisi tentang berkampanye tidak boleh melibatkan anak di bawah umur.
Diutarakannya sejak kampanye hari pertama berlangsung saat ini, ditemukan pelanggaran yang sama terhadap jalannya kampanye. Sebagian besar, pelanggaran tersebut adalah dengan keterlibatan anak - anak dalam kampanye serta melanggara lalu lintas.
Oleh karena itu, Panwaslu Kota Tangerang Selatan menghimbau kepada parpol maupun Caleg agar membantu memberikan sosialisasi kepada peserta kampanye. Tujuannya adalah agar ketertiban dan keselamatan dapat dijaga selama kampanye berlangsung. Sehingga, tidak merugikan pihak manapun.
Namun demikian, pihaknya akan tetap mencatat pelanggaran tersebut dan melaporkannya kepada KPU dan kepolisian untuk ditindak lanjuti. "Ke depannya, kami akan koordinasi dengan KPU dan kepolisian agar pelanggaran yang telah terjadi dapat segera dicegah," ujarnya.
Selain itu, Panwaslu Kota Tangerang Selatan pun melihat bila masih banyak titik kampanye yang tidak digunakan oleh peserta kampanye. "Semestinya, titik kampanye yang sudah ditentukan dapat digunakan tetapi hanya pada satu titik saja," ujarnya.