Home >> >>
Golkar Minta MK Tidak Ubah 'Presidential Threshold'
Kamis , 20 Mar 2014, 13:20 WIB
Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Bagi Golkar, presidential threshold berguna untuk menguatkan sistem presidensial di Indonesia. 

"Suara partai mengharapkan ada presidential threshold karena itu penguatan sistem presidensial sendiri," kata Wakil Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar, Tantowi Yahya saat dihubungi wartawan, Kamis (20/3).

Logika Golkar, presiden bisa memimpin pemerintahan yang efektif apabila mendapat dukungan signifikan di parlemen. Menurutnya saat ini kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bergantung pada dukungan parlemen.

"Memang kita berharap sistem kita presidensial murni. Presiden bisa berjalan sendiri dengan sistem yang kita adopsi," ujar Tantowi.

Dia menyatakan partai siap dengan apapun keputusan yang akan dikeluarkan MK, termasuk kemungkinan dibatalkannya presidential threshold. Dia menyatakan Golkar sudah siap bersaing dalam pilpres. "Apapun keputusannnya kita sudah siap. Kita turun gelanggang sudah membahas strategi-strategi," kata Tantowi.

Siang ini MK akan membacakan putusan atas uji materi UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Dalam uji materinya, Yusril mempersoalkan Pasal 3 ayat (4), Pasal 9 tentang presidential threshold, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 terkait jadwal pelaksanaan Pilpres tiga bulan setelah pemilu legislatif.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Reporter : Muhammad Akbar Wijaya
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar