Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi shalat jenazah sebagai simbol matinya hukum Indonesia yang tidak bisa tegas terhadap kasus-kasus para calon pemimpin yang akan bertarung pada Pemilu 2014 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (27/2).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta mengawasi ketat caleg petahana pada kampanye pemilu 2014. Terutama menyangkut potensi penyalahgunaan penggunaan dana reses anggota DPR yang nilainya mencapai Rp 160,9 juta per bulan.
Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengatakan, potensi penyalahgunaan tinggi karena anggaran reses DPR meningkat tajam dua tahun menjelang pemilu. Total anggaran reses 2014 mencapai Rp 994.92 miliar. Naik 47 persen dibanding 2013 dan naik empat kali lipat (332 persen) dibandingkan anggaran 2010.
"Jatah dana reses setiap anggota DPR dalam pada itu Rp 1,77 miliar untuk 11 kali kunjungan ke dapil. Jadi untuk satu kali kunjungan saja dananya sebesar Rp 160,91 juta per anggota DPR," kata Roy, di gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (20/3).
Menurutnya, kerawanan penggunaan dana reses tersebut pada kampanye pemilu sangat tinggi. Mengingat 90 persen anggota DPR periode 2009-2014 kembali maju pada pileg 2014. Apalagi, masa reses bertepatan dengan masa kampanye terbuka.
Caleg petahana bisa menggunakan beragam modus penyelewengan dana reses. Seperti menjadikan ajang pertemuan dengan konstituen sebagai ajang kampanye ditambah dengan pemberian uang atau materi lainnya.
"Atau bikin acara di suatu tempat, kasih uang transport. Tapi tidak membahas program DPR yang menyangkut dengan kebutuhan warga, melainkan tentang pencalonannya," ujarnya.
Karena itu, Roy meminta Bawaslu tidak luput mengawasi penggunaan dana kampanye caleg petahana. Termasuk mengendus penggunaan dana reses untuk kepentingan kampanye.