REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan tetap mengupayakan kesertaannya dalam pemilu 2014 di Kabupaten Tabanan, Bali tidak dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski terlambat mendaftarkan sengketa pemilu ke Bawaslu, PKB tetap mencari celah hukum agar diloloskan.
"Kami tetap berupaya lagi untuk mencari celah. Intinya kami taat pada aturan. Maka kami cek lebih dulu smuanya," kata Sekjen PKB Imam Nahrawi di Jakarta, Kamis (20/3).
Sabtu (15/3), KPU memutuskan sembilan partai politik dan 35 calon anggota DPD didiskualifikasi dari pemilu 2014. Mereka tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan KPU. Yakni 2 Maret pukul 18.00 waktu setempat.
PKB dicoret kesertaannya di Kabupaten Tabanan (Bali) dan Kota Tomohon (Sulawesi Utara). Di Tabanan, menurutnya PKB memang terlambat menyerahkan laporan. Saat pengurus DPC PKB Kabupaten Tabanan, kantor KPU Kabupaten Tabanan sudah tutup.
"Ketika kami mau ajukan sengketa, DPC PKB Tabanan baru tiba di Jakarta tadi (Kamis) pagi, dan Bawaslu sudah menutup pendaftaran," kata dia.
Sebelumnya, KPU mencoret sembilan parpol menjadi peserta pemilu di 25 kabupaten/kota karena tidak melaporkan dana kampanye tepat waktu. Sembilan parpol tersebut adalah, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PPP, PBB, dan PKPI.
PKB batal jadi peserta pemilu di Kabupaten Tabanan dan Kota Tomohon. PKS juga dibatalkan di dua kabupaten, yakni di Kota Tomohon dan Kabupaten Toraja Utara (Sulawesi Selatan).
Bawaslu sempat memberi peluang sengketa pemilu bagi parpol dan caleg DPD. Pendaftaran sengketa ditutup Rabu (19/3) pukul 24.00 WIB. Hingga ditutup, hanya tujuh dari sembilan parpol yang mendaftarkan sengketa pemilu. PKB dan PKS tidak mendaftarkan gugatan sama sekali.