REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materil yang diajukan Yusril Ihza Mahendra dinilai tepat. Capres Golkar Aburizal Bakrie (Ical) mengatakan, ambang batas penguasaan kursi di DPR mutlak sebagai syarat pengajuan kandidat pasangan capres.
"Keputusan di MK tersebut, adalah pandangan adil," kata Ical di Palembang, Kamis (20/3).
Menurut dia, judical review atas UU Pilpres adalah inkonsistensi terhadap arah sistem ketatanegaraan.
Dikatakan, adanya ambang batas tersebut dapat memperkokoh sistem presidensiil. Seperti arah sistem pemerintahan yang sudah diniatkan dalam UUD 1945.
Lagi pun, tambah Ical, 20 persen penguasaan kursi di DPR sebagai syarat utama pengajuan pasangan capres secara teknis dapat mempermudah pemilu menjadi lebih matang.
Kamis (20/3), MK menolak permohonan Yusril terkait UU Pilpres. Ditolaknya gugatan itu artinya, masih menetapkan ambang batas minimal kursi di DPR untuk mengajukan pasangan capres.