Home >> >>
Hanura: Sebaiknya 'Presidential Threshold' Jangan Dibatasi
Kamis , 20 Mar 2014, 21:20 WIB
Antara
Politisi Partai Hanura Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Hanura sependapat dengan Yusril Ihza Mahendra terkait tafsir pasal 6A UU Pilpres dengan pasal 22E UUD 1945. Ketua DPP Hanura Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menilai, sebaiknya setiap peserta pemilu diberikan keleluasaan untuk mengusung capres dan cawapres sendiri. 

Sehingga, lebih baik ambang batas presiden ditiadakan dan memberikan kebebasan kepada peserta pemilu untuk menyodorkan pasangan terbaiknya. Karenanya, putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan parpol harus meraih minimal 20 persen suara untuk bisa mengusung capres sendiri dianggap tak demokratis.

Dampkaknya, capres yang bakal mengikuti pilpres 2014 dipastikan jumlahnya terbatas. "Sebaiknya presidential threshold jangan dibatasi, agar rakyat memiliki pilihan variatif," kata Susaningtyas, Kamis (3/20). 

Hanya saja, ia mengaku menghormati putusan MK lantaran sudah diputus. Dia percaya, Hanura bakal bisa menembus ambang batas minimal karena sudah mendeklarasikan pasangan Wiranto dan Hary Tanoesoedibjo. 

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Erik Purnama Putra
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar