REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nasrullah mengatakan, masih ada celah sengketa untuk partai politik yang telat mendaftarkan gugatan sengketa pemilu karena penyerahan laporan awal dana kampanye. Bawaslu menyediakan celah bagi partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) DPD yang tidak sempat mengajukan sengketa pemilu.
"Ada ruang lain. Kalau menilik Peraturan Bawaslu, ada penanganan pelanggaran. Lewat penanganan pelanggaran itu bisa dilihat apakah itu masuk kategori penyelesaian sengketa pemilu lagi atau bagaimana," kata Nasrullah di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (20/3).
Menurut Nasrullah, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan 17 calon DPD yang terlambat mendaftarkan gugatan dapat melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dugaan pelanggaran itu terkait penerbitan Surat Keputusan KPU tentang diskualifikasi parpol dan caleg sebagai peserta pemilu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye tepat waktu.
"Di situ jadi ruang-ruang penyelesaian masih banyak. Jadi dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU," kata dia.
Namun, penanganan dugaan pelanggaran administrasi tidak serta merta dapat dinaikkan menjadi sengketa pemilu. Itu tergantung konteks keputusan KPU dan kelengkapan dokumen pihak penggugat.
Sebelumnya, KPU mencoret sembilan parpol menjadi peserta pemilu di 25 kabupaten/kota dan 35 orang caleg DPD karena tidak melaporkan dana kampanye tepat waktu. Sembilan parpol tersebut adalah, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sosial (PKS), PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Bawaslu sempat memberi peluang sengketa pemilu bagi parpol dan calon anggota legislatif (caleg) DPD. Pendaftaran sengketa ditutup Rabu (19/3) pukul 24.00 WIB. Hingga ditutup, hanya tujuh dari sembilan parpol yang mendaftarkan sengketa pemilu. PKB dan PKS tidak sempat mendaftar. Sebanyak 17 caleg DPD juga tidak mendaftar sengketa.