Suasana kampanye Partai Hanura di GOR Sunter Jaya, Jakarta Utara, Rabu (19/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Satlantas Polres Purwakarta, Jawa Barat, melansir banyak peserta kampanye partai politik yang melanggar aturan. Pelanggaran itu, karena banyak simpatisan yang tidak memakai penutup kepala (helm). Padahal, mereka berkonvoi dengan kendaraan roda dua melintasi sejumlah ruas jalan utama. Atas kondisi itu, aparat kepolisian akan menindak tegas pelanggar lalu lintas tersebut.
Kaur Bin Ops (KBO) Saltantas Polres Purwakarta, Rullyanto Pahroen, mengatakan, memasuki hari kelima masa kampanye rapat umum pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, masih banyak ditemukan peserta kampanye yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Seperti, yang terlihat saat kampanye Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di lapang Citalang, Desa Citalang Kecamatan Purwakarta.
"Ratusan warga pakai sepeda motor, namun mereka tak memakai helm," ujar Rully, Kamis (20/3).
Dengan kondisi tersebut, pihaknya langsung melakukan tindakan kepada mereka yang melanggar lalu lintas. Misalnya, mereka yang tak memakai helm, berboncengan tiga orang dan menggunakan knalpot bising. Adapun tindakan tersebut, yakni sebatas teguran simpatik.
Selain itu, mereka yang melanggar wajib mengisi blanko teguran yang diberikan petugas. Jika ke depan yang bersangkutan masih melakukan hal yang sama, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas. Yakni, sanksi tilang bagi peserta kampanye yang melakukan pelanggaran lebih dari dua kali.