Home >> >>
Hanura: Capres Dibatasi, Masyarakat Sulit Memilih
Jumat , 21 Mar 2014, 08:23 WIB
Antara
Survei bursa capres 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra. Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) itu menggugat UU Pilpres Pasal 6A yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22E.

Akibatnya, hanya parpol yang memperoleh suara di atas 20 persen di Pileg 2014, yang bisa mengajukan capres sendiri. Ketua DPP Partai Hanura Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati mengatakan, keputusan MK membuat jumlah capres menjadi sedikit.

Hal itu sama saja memgakibatkan kandidat berkualitas yang sebenarnya layak menjadi capres, tertutup peluangnya akibat presidential threshold.

Tentu saja, ia menganggap kondisi itu kurang baik untuk demokrasi di Indonesia. Belum lagi, masyarakat dirugikan dengan sedikitnya jumlah kandidat yang bisa bertarung di Pilpres 2014.

"Begini bisa saja kualitas capres dan cawapres dari partai yang perolehan suara legislatifnya lebih bagus dan kompeten dari yang lebih banyak, menjadikan warga sulit menentukan pilihan kalau dibatasi," kata Susaningtyas, Jumat (21/3).

Anggota Komisi I DPR itu mengatakan, seharusnya setiap parpol peserta pemilu bisa mengusung capres sendiri. Hal itu membuat semakin banyak variatif pilihan bagi masyarakat untuk menentukan pilihannya.

Namun, harapannya itu sekarang tidak terkabul. Hanura, kata dia, akan berjuang keras untuk meraih 20 persen suara demi dapat meloloskan duet Wiranto dan Hary Tanoesoedibjo.

 





Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Reporter : Erik Purnama Putra
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar