REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri meminta masyarakat aktif melaporkan semua pelanggaran pada Pemilu 2014 ini. Laporan itu bisa langsung disampaikan masyarakat ke 110.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (pol) Ronny F Sompie meminta masukan masyarakat untuk membantu menjaga kualitas pelayanan polri dalam menerima setiap laporan.
"Ini Feed back nya seperti apa setelah masyarakat mengadukan kita belum tahu. Untuk itu kita meminta masukan dari masyarakat untuk mengoreski," kata Ronny kepada RoL, Jumat (21/3).
Selain 110, Ronny mengungkap, masyarakat juga bisa melaporkan ke nomor langsung Kapolri, Kapolda, Kapolres atau Kapolsek yang sudah disebar ada di daerah masing-masing.
"Waktu itu Kapolri sudah menyampaikan nomornya untuk menerima pengaduan masyarakat, bahkan Kapolda di dearah juga suda menyampaikanya nomornya dan dimuat dikoran daerah," kata Ronny. Saat ini Polri baru menerima 20 laporan masyarakat terkait pelanggaran pelakasaan kampanye Pemilu 2014.
"Dalam beberapa hari ini ada tindak pidana yang dilaporkan ke Polri terkait pelaksaan kampanye. Jumlahnya ada 20 kasus," kata Agus di Mabes Polri, Kamis (20/3).
Menurut Agus, dari 20 laporan itu, 12 di antaranya masih dalam proses. Sedangkan enam kasus sudah lengkap pembekasannya atau P21. Sedangkan untuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ada dua kasus.
Kata Agus, sampai saat ini Polri sudah mengeluarkan sebanyak 2192 surat tanda terima pemberitahuan dengan berbagai kegiatan yang dilakukan peserta pemilu.