Home >> >>
Gubernur: PNS Berkampanye Akan Dipidana
Jumat , 21 Mar 2014, 10:30 WIB
pengangkatan H Junaidi Hamsyah, SAg yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur defenitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) yang turut dalam kampanye partai politik atau pemenangan pasangan calon perseorangan, sudah masuk tindak pidana.

"PNS berkampanye masuk tindak pidana pelanggaran pemilu, saya ingatkan lagi PNS untuk tidak terlibat partai politik," kata gubernur di Bengkulu, Jumat (21/3).

Gubernur mengatakan hal itu saat memimpin apel persiapan menyambut Pemilu yang diikuti seluruh PNS dari seluruh satuan kerja perangkat daerah di kawasan wisata Pantai Panjang.

Menurutnya, pada Pemilu 2014, PNS pada posisi netral atau tidak memihak partai tertentu. "Juga tidak menjadi bagian dalam pemenangan calon perseorangan, ini haram bagi PNS,"tambahnya.

Ia menegaskan, dalam UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 Pasal 86 disebutkan bahwa PNS dilarang sebagai pelaksana, peserta dan petugas kampanye. Selanjutnya, KPU melalui Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 juga menguatkan aturan tersebut. PNS dilarang terlibat dalam apapun bentuk kegiatan kampanye.

"Bagi oknum yang melanggar akan dikenai sanksi pidana pemilu," katanya mengingatkan.
Untuk mengawasi para PNS tersebut kata dia, para kepala satuan kerja perangkat daerah diminta tegas menindak bawahan yang terindikasi terlibat.

Para PNS kata Gubernur dapat mendukung kesuksesan Pemilu 2014 dengan membantu sosialisasi tentang pesta demokrasi itu. Sosialisasi tersebut untuk meningkatkan partisipasi pemilih, sehingga menekan angka golongan putih.

"Sesuai tugas dan fungsi PNS mengayomi masyarakat, memberikan pencerahan tentang demokrasi, bukan menjadi tim pemenangan partai tertentu," katanya menerangkan.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar