Home >> >>
Dilarang Bawa Anak Saat Kampanye, Partai Demokrat Cuek
Sabtu , 22 Mar 2014, 12:49 WIB
Ratusan simpatisan mengikuti kampanye Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Kompleks Tugu Proklamasi, Jakarta, Ahad (16/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Partai Demokrat ternyata masih melakukan pelanggaran yaitu melibatkan anak-anak saat kampanye terbuka pemilihan umum legislatif 2014 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (22/3). Padahal anak-anak dilarang ikut dalam kampanye dan telah diatur dalam undang-undang (UU) maupun ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seorang simpatisan Partai Demokrat bernama Yati (34 tahun) mengatakan, ia sebenarnya tahu kalau anak-anak tidak boleh masuk dalam kegiatan kampanye.

“Tetapi saya dan suami saya ikut kampanye, sedangkan tidak ada orang yang menjaga anak saya yang berusia 4 tahun. Jadi saya bawa saja dia kesini,” katanya kepada Republika di sela-sela kampanye terbuka Partai Demokrat di Stadion Kanjuruhan, Sabtu.

Perempuan yang tinggal di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang itu bersikeras datang dan membawa anaknya ke lokasi kampanye karena ia ingin mengetahui langsung janji-janji program maupun visi misi partai Demokrat yang akan disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sementara itu Eva (28) juga melakukan hal yang sama. Ia dan suaminya mengajak anaknya yang masih berusia 2,5 tahun untuk terlibat dalam kampanye kali ini. “Namun saya tidak mengetahui kalau ada UU yang mengatur tentang dilarangnya membawa anak-anak dalam kegiatan kampanye,” ujarnya.

Eva menambahkan, kedatangannya beserta anak dan suaminya tidak memiliki maksud apa-apa. Ia dan suaminya mengaku hanya sebagai simpatisan partai dan ingin meramaikan kampanye Partai Demokrat kali ini. Terlebih, kedatangannya karena untuk memenuhi undangan salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai berwarna kebesaran biru itu.

Pantauan Republika, terlihat puluhan anak-anak yang mengikuti kampanye tersebut. Mereka menggunakan berbagai aksesoris partai, termasuk membawa papan nama iklan untuk memilih Partai Demokrat.

Bahkan ada beberapa anak kecil yang menggunakan kaos kebesaran partai. Ironisnya petugas kepolisian maupun kader partai Demokrat yang ada di lokasi partai terkesan membiarkannya. Padahal, larangan membawa anak saat kampanye sudah jelas diatur dalam UU nomor 23 tahun 2002 pasal 15 tentang Perlindungan Anak,  dan ketentuan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang Larangan partai politik (parpol) yang melibatkan anak-anak.

Redaktur : Fernan Rahadi
Reporter : Rr Laeny Sulistyawati
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar