Penyandang disabilitas memasukan surat suara ke kotak suara pada simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, Jakarta, Jumat (14/2). (Republika/Tahta Aidilla)
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Untuk memudahkan para penyandang disabilitas menyalurkan aspirasinya pada Pemilu 2014 pada 9 April mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok menyiapkan kertas suara yang disertai huruf braille. Hal tersebut guna memudahkan para tunanetra dalam memberikan hak suaranya.
Namun, KPUD Depok tidak menyediakan template tersebut untuk keseluruhan surat suara. Kertas suara yang disertai huruf braille hanya untuk surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD). ''Hingga saat ini, kami masih kesulitan jika harus menyediakan template semua surat suara. Sehingga hanya untuk DPD saja,'' tutur Suwarna, juru bicara KPUD Depok, Sabtu (22/3).
Pihaknya, lanjut Suwarna mengaku template surat suara DPD lebih mudah dan memungkinkan untuk dibuat. Pasalnya, jumlah calon anggota legislatif (caleg) DPD lebih sedikit dibandingkan yang lainnya. ''Untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tetap menggunakan surat suara biasa. Karena jumlah calegnya banyak,'' terang Suwarna.
KPUD Depok memberikan kompensasi bagi penyandang tunanetra. Saat melakukan pemilihan suara yang tidak disertai huruf braille, mereka boleh didampingi oleh orang lain. Namun tetap harus kepada orang kepercayaannya.
''Pendamping bagi penderita disabilitas boleh siapa saja. Asalkan orang tersebut dipercaya oleh pemilih. Sebelum melakukan pemilihan, pendamping harus mengisi formulir Surat Pendamping Pemilih (formulir C3) sebagai syarat utama,'' jelas Suwarna.
Untuk syarat Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar memudahkan penyandang tunanetra dalam memilih sudah ditetapkan oleh KPU antara lain TPS berada di lantai yang sejajar dengan jalanan agar mudah diakses, bilik suara tidak sempit paling tidak 90 cm, dan tinggi meja tidak sampai satu meter.