REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur (Jatim) melaporkan Partai Demokrat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim karena terbukti melibatkan anak dibawah umur saat kampanye terbuka di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jatim, Sabtu (22/3).
Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Provinsi Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko mengatakan, sebenarnya seluruh partai politik peserta pemilu 2014 melakukan pelanggaran kampanye yaitu melibatkan anak dibawah umur untuk mengikuti kampanye terbuka. Meski memang diakuinya, sebenarnya yang mengajak anak-anak tersebut adalah orang tuanya sendiri. Namun, kata Sri Sugeng, partai politik itu seolah-olah membiarkan pelanggaran itu terjadi.
“Padahal ada peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 dan peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 yang mengatur tentang larangan memobilisasi peserta kampanye yang belum cukup umur. Artinya anak-anak itu kan bukan pemilih,” katanya usai ditemui setelah kampanye terbuka Partai Demokrat di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (22/3) sore.
Terlebih, dilibatkannya anak-anak polos itu dipandang pihaknya dapat memiliki dampak psikologis yaitu anak-anak akhirnya harus terjun ke politik praktis sebelum waktunya. Sebenarnya, kata Sri Sugeng, pihaknya tidak berpangku tangan melihat fenomena miris tersebut. Ia menceritakan kalau panitia pengawa pemilu (panwaslu) sudah melakukan upaya pencegahan yaitu mengingatkan para orangtua agar tidak membawa anaknya saat kampanye. Namun tetap saja, upaya itu tak banyak membuahkan hasil.
“Dalam kasus kampanye Partai Demokrat di Stadion Kanjuruhan, memang pembawa acaranya sudah memperingatkan supaya anak-anak yang masih dibawah umur supaya tidak ikut kampanye dan tidak memakai atribut partai. Namun tetap saja, masih banyak anak-anak yang menggunakan atributnya,” ujarnya.
Sementara itu, dia melanjutkan, kapasitas Panwaslu hanya sebatas penyelenggaraan pemilu. Sehingga aturannya jika terjadi pelanggaran kampanye, maka pihaknya langsung berkoordinasi dengan KPU.
“Nah kami sudah mencatat bahwa Partai Demokrat kali ini melakukan pelanggaran karena melibatkan anak dibawah umur saat kampanye di Stadion Kanjuruhan. Kami akan merekomendasikannya ke KPU,” ujarnya.
Jika memang terbukti bersalah, dia melanjutkan, maka KPU akan memberikan peringatan tertulis untuk partai Demokrat. Dan sebagai sanksinya tidak boleh ada anak kecil di kampanye selanjutnya.
Pihaknya memberi masukan, sebenarnya masalah terlibatnya anak dibawah umur merupakan masalah klasik namun tetap terjadi. Untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tak terulang, pihaknya memberikan masukan agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang notabene memberi perhatian untuk anak-anak dilibatkan langsung dalam pembuatan regulasi yang mengatur tentang dilarangnya anak dibawah umur mengikuti kampanye.
“Jadi disini aturannya lebih mengikat,” ujarnya.