REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama cuti kampanye, gubernur dan wakil gubernur dilarang memanfaatkan fasilitas dinas, termaksud pengawalan keamanan. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono meski saat sedang menjalani fungsinya sebagai pimpinan partai politik.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengatakan, presiden memiliki fasilitas melekat seperti keamanan dan kesehatan sehingga boleh menggunakan pengawalan. Bahkan, menteri pun dinilai tidak mempunyai kewenangan tersebut.
“Menteri dan kepala daerah tidak memiliki fasilitas melekat seperti presiden, jadi tidak boleh memakai fasilitas negara,” kata Gamawan pada wartawan belum lama ini di Gedung Kemendagri.
Dia menambahkan, pihaknya belum menerima laporan terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh kepala daerah selama masa cuti. Kalaupun terdeteksi, maka itu menjadi tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti.
Bila ada kepala daerah yang menggunakan fasilitas negara, Bawaslu boleh langsung ambil sikap. Pihaknya pun juga akan melakukan teguran, tergantung jenis pelanggaran yang mereka lakukan dalam masa cuti kampanye tersebut.
“Sejaun ini belum ada laporan dari Bawaslu, siapa saja yang melanggar dan seperti apa pelanggarannya,” ujar dia.
Saat ditanya, apakah ada sanksi pidana bagi mereka yang kedapatan melanggara aturan kampanye, Gamawan hanya tersenyum dan enggan berkomentar banyak. “Lihat saja nanti,” kata dia singkat.