REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi menyertakan KPAI dalam menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah parpol. Hal ini terkait pengikutseraan anak-anak dalam kampanye. Pengikutsertaan anak-anak ini merupakan bentuk pelanggaran yang cukup umum ditemui sejak kampanye diresmikan pada Ahad (16/3) lalu.
Pihak Panwaslu Kota Bekasi sudah mengajukan laporan ke KPU Kota Bekasi agar KPAI segera diikutsertakan untuk menindaklanjuti pelanggaran ini. Ini dikarenakan sanksi bagi parpol yang membawa anak-anak sebagai peserta kampanye berupa sanksi pidana yang tidak dapat dilakukan oleh KPU sendiri. "Kita harus bekerjasama dengan KPAI karena sanksi bagi parpol ini juga tertuang dalam undang-undang perlindungan anak," ujar Machmud Permana, Ketua Panwaslu Kota Bekasi.
Dalam UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 diatur mengenai penyalahgunaan anak-anak dalam kegiatan politik. Aturannya tertera di Pasal 15 huruf A UU Nomor 23 tahun 2002. Dalam undang-undang ini juga diatur bahwa orang yang mengajak anak-anak dalam kegiatan ini dapat dikenakan sanksi lima tahun kurungan dan denda sebanyak Rp 500 juta.
Pengikutsertaan anak-anak dalam kampanye jika tidak ditangani lebih lanjut dikhwatirkan akan terus terulang. Panwaslu menyayangkan pelanggaran semacam ini tidak sekali saja dilakukan oleh parpol-parpol tertentu, namun lebih dari dua kali. "Harus dibuat jera dengan memberikan sanksi pidana bukan hanya administratif dari KPU," ujar Machmud.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni mengatakan jika pelibatan KPAI dalam menindaklanjuti pelanggaran kampanye ini belum dilakukan. Pihak KPU Kota Bekasi masih melihat sanksi administratif yang diberikan selama kampanye ini dapat berhasil atau tidak dalam beberapa waktu ke depan. "Sementara sanksi administratif dulu, kami masih melihat ke depannya bagaimana parpol ini bertindak ," ujar Nurul.