Warga yang tergabung dalam Forum Rakyat betawi Pendukung Caleg Bersih melakukan aksi dukung caleg bersih di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (16/3). (Republika/Agung Supriyanto)
REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi tidak luput menjadi sasaran media kampanye calon anggota legislatif (caleg). Pasalnya mereka harus meraup suara tertentu untuk menduduki kursi wakil rakyat dari daerah pemilihannya.
Ketua Forum Komisi Informasi Provinsi Se-Indonesia (Forkip), Juniardi mengingatkan agar masyarakat tidak asal memilih, salah satu kriterianya adalah pilih wakil rakyat yang informatif, yakni terbuka kepada masyarakat pra maupun paska terpilih.
Menurut dia, akun-akun para caleg di jejaring sosial bermunculan, bahkan sebagian yang memiliki modal kapital besar berkampanye melalui short message service (sms). "Namun lihat saja nanti, begitu terpilih apakah akun-akun tersebut masih aktif? Bahkan mungkin tidak pernah update atau menanggapi apa yang dikeluhkan masyarakat," kata Juniardi, Ahad (23/3).
Ia menjelaskan, setelah menjadi anggota DPR atau DPRD maka status mereka adalah pejabat publik. Menurut Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), segala informasi yang berkaitan dengan pejabat publik adalah informasi yang terbuka.
Seharusnya setelah terpilih, ujar dia, maka segala informasi terkait dirinya dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kegiatan, kinerja, dan segalaa hal yang terkait tugasnya disampaikan kepada masyarakat.
Menurut dia, tidak perlu menunggu lembaganya DPR atau DPRD untuk terbuka, tapi dimulai dari dirinya untuk kemudian mendorong institusinya.