REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Meski jadwal kampanye terbuka telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun tidak semua partai politik (parpol) di Yogyakarta mau melaporkan lokasi kampanyenya ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Akibatnya Panwaslu kesulitan melakukan pengawasan.
"Tidak semua Parpol melaporkan kampanyenya ke kita. Ini menyulitkan bagi kita melakukan pengawasan," ujar Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta, Agus Triyatno, Ahad (23/3).
Menurutnya, jika teknis kampanye itu tidak dilaporkan, maka bisa menimbulkan kesalahpahaman di lapangan. Selain itu pihaknya juga harus bersusah payah mencari tahu informasi lokasi kampanye terbuka serta kegiatan yang dilakukan. "Ini jadi evaluasi kami pada kampanye terbuka putaran pertama. Sekarang kami masih lakukan evaluasi untuk memberikan rekomendasi di putaran kedua pekan ini," katanya.
Hingga kini, baru empat parpol yang sudah melaporkan kegiatan kampanye terbuka. Masing-masing Partai Golkar, PKS, PPP dan PAN. Sementara parpol lainnya belum.
Namun kata dia, hal itu juga mengindikasikan jika masa kampanye terbuka tidak dimanfaatkan sepenuhnya oleh parpol. Bisa jadi parpol tidak melakukan kampanye terbuka sehingga tidak melaporkannya ke Panwaslu.
Padahal kata dia, jadwal kampanye terbuka seharusnya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh parpol. Pasalnya hal itu bisa menjadi momentum bagi parpol guna mendekatkan diri kepada masyarakat. "Namun nampaknya, banyak juga yang tidak memanfaatkannya," ujarnya.