Home >> >>
KPU Upayakan Kelebihan Surat Suara Dimusnahkan Sebelum Pileg
Senin , 24 Mar 2014, 08:38 WIB
beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengupayakan kelebihan surat suara dimusnahkan sebelum 9 April 2014 nanti. KPU mencatat kelebihan surat suara karena pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 535.349 surat suara.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, ada dua jenis surat suara berlebih. Pertama, surat suara yang sudah diproduksi namun melebihi jumlah DPT terakhir. Untuk jenis seperti ini, surat suara bisa saja masih tersimpan di perusahaan percetakan atau sudah terdistribusikan ke kantor KPU di kabupaten/kota.

Kelebihan surat suara jenis kedua, adalah surat suara yang tidak terpakai setelah disalurkan ke tempat pemungutan suara. "Untuk jenis kedua, memang sudah jadi barang arsip negara dan proses pemusnahannya ada aturan tersendiri. Tapi untuk jenis pertama, itu bisa langsung dimusnahkan," kata Ferry, Senin (24/3).

Menurut Ferry, pemusnahan sebelum pileg dilakukan agar kelebihan surat suara tidak menumpuk di gudang. Selain itu, menghindari oknum tertentu menyalahgunakan surat suara tersebut. 

Pada 15 Februari 2014 kemarin, KPU telah menetapkan rekapitulasi DPT perbaikan  185,8 juta jiwa. Angka tersebut berkurang sekitar 700 ribu pemilih dari DPT awal 186.612.255 jiwa yang sebelumnya ditetapkan November 2013. Akibatnya, pencetakan surat suara juga mengalami penyesuaian.

Dari 15 paket pencetakan surat suara, 11 paket mengalami kelebihan pencetakan sesuai DPT terbaru. Sementara empat paket, yakni paket III, paket V, XIII, dan XIV harus ditambah pencetakan surat suaranya.

"Kontrak awal jumlah surat suara 758.498.943, setelah diaddendum menjadi 757.963.594. Selisih cetak sebanyak 535.349, tidak sampai satu persen," ujar Ferry.

Selisih surat suara yang telah dikirim kepada KPU Kabupaten/Kota, menurut Ferry akan disimpan dan dimusnahkan pada masing-masing kabupaten/kota. Sementara selisih surat suara yang belum terkirim akan disimpan dan dimusnahkan di maisng-masing lokasi pencetakan. 

"Itu sudah kami instruksikan lewat Surat Edaran 146/2014 tanggal 10 Maret kemarin. Pemusnahan nanti akan dibuatkan berita acara, disaksikan Panwaslu dan pihak kepolisian," kata dia.

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : ira sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar