Home >> >>
KPU Klaim Jual Beli Surat Suara Sulit Dilakukan
Senin , 24 Mar 2014, 08:41 WIB
Antara/Noveradika
Petugas Logistik KPU Kota Yogyakarta menunjukkan surat suara yang rusak di Gudang Pengelolaan Logistik Pemilu Kota Yogyakarta, Jumat (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim jual beli surat suara atau spekulasi penyalahgunaan kelebihan surat suara sulit dilakukan. Karena KPU telah menyiapkan mekanisme pemusnahan surat suara berlebih, dan aturan yang ketat untuk penggunaan surat suara pada hari pemungutan suara nanti.

"Kalau ada spekulasi jual beli surat suara, ga semudah.Karena penggunaan surat suara itu ada aturannya, mau jual beli surat suara gimana," kata Komisioner KPU Arief Budiman, Senin (24/3).

Arief menjelaskan, surat suara pemilu 2014 memiliki kekhususan. Dilengkapi mikroteks dan kode tertentu. Sehingga sulit dipalsukan.  Lalu, surat suara ketika hendak digunakan harus dilengkapi tandatangan ketua kelompok panitia pemungutan suara (KPPS). Tandatangan dilakukn di TPS tempat dilangsungkan pemungutan, pada hari pemungutan suara.

Surat suara yang digunakan adalah surat suara yang masuk dalam kotak suara ketika tiba di TPS. Ketika digunakan, selesai digunakan, dicatat dalam berita acara yang diteken KPPS. Selanjutnya saat pemungutan suara, ada lampiran yang ditandatangani para saksi.

"Jadi kalau ada apa-apa semua yang di TPS itu menyaksikan. Jadi mau jual beli surat suara seperti apa," ujar Arief.

Pada 15 Februari 2014 kemarin, KPU telah menetapkan rekapitulasi DPT perbaikan  185,8 juta jiwa. Angka tersebut berkurang sekitar 700 ribu pemilih dari DPT awal 186.612.255 jiwa yang sebelumnya ditetapkan November 2013. Akibatnya, pencetakan surat suara juga mengalami penyesuaian.

Dari 15 paket pencetakan surat suara, 11 paket mengalami kelebihan pencetakan sesuai DPT terbaru. Sementara empat paket, yakni paket III, paket V, XIII, dan XIV harus ditambah pencetakan surat suaranya.

Kontrak awal jumlah surat suara 758.498.943, setelah diaddendum menjadi 757.963.594. Selisih cetak sebanyak 535.349. Surat suara berlebih itu akan dimusnahkan KPU sebelum 9 April 2014 nanti. n Ira Sasmita

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : ira sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar