REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DI Yogyakarta memanggil satu calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Golkar DIY, Gandung Pardiman, Senin (24/3). Caleg Golkar DIY ini diindikasikan melakukan politik uang saat melakukan kampanye terbuka di Alun-alun Selatan Kota Yogyakarra, 17 Maret 2014 lalu.
Gandung datang ke Bawaslu DIY pukul 13.00 WIB mengenakan baju batik kuning. Caleg Golkar ini langsung melakukan klarifikasi di ruang tertutup dengan Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih. "Ini sifatnya masih tertutup dari silahkan teman-teman wartawan untuk keluar dulu," ujar Sri Rahayu.
Indikasi politik uang yang dilakukan Gandung ini terlihat saat caleg tersebut membagikan bingkisan langsung ke masyarakat yang hadir saat kampanye berlangsung. Bingkisan ini dilemparkan langsung ke ke masyarakat dari atas panggung. "Ini yang kita klarifikasi," ujarnya.
Gandung Pardiman, mengatakan, klarifikasi tersebut terkait kegiatan parpolnya saat di Alun-alun Selatan beberapa waktu lalu. "Saya katakan apa adanya, hanya joget-joget saja dan saya tidak memberikan apapun, konstituen yang minta alat peraga kampanye (APK). Saya tidak memberkan apapun," katanya.
Pihaknya menyerahkan sepenuhkana kasus itu ke Bawaslu DIY. "Saya berharap Bawaslu juga profesional, karena banyak pelanggaran yang sama, itu multitafsir," katanya.
Sementara Sri Rahayu mengatakan, akan mendalami keterangan caleg Golkar in untuk dibahas di Gakkumdu. Diakuinya, pihaknya menemukan banyak pelanggaran dilakukan partai politik dalam masa kampanye rapat umum di DIY. Selain pelangaran administratif juga ada indikasi politik uang dan pelanggaran kode etik.
"Kita menemukan ada empat kasus indikasi politik di DIY, dua di Kota Yogyakarta oleh Partai Hanura dan Golkar, satu di Kulonprogo oleh Partai Gerindra dan satu kita temukan sendiri oleh Partai Golkar," ujarnya.