REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih menggunakan cara manual untuk menghitung perolehan suara parpol. Hal itu memunculkan peluang jual beli suara antarcaleg dalam satu parpol.
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) Masykurudin Hafidz mengatakan, potensi jual-beli suara itu sangat mungkin terjadi, meski peluangnya kecil untuk dilakukan.
"Caleg-caleg akan sangat kesulitan jika ia ingin menjual suara yang didapatkan atau memperoleh suara caleg yang lain tanpa bantuan penyelenggara pemilu, atau KPU," kata Masykurudin, Senin (24/3).
Menurut dia, proses terjadinya perubahan suara, baik naik ataupun turun adalah kewenangan KPU. Sehingga, mesti harus ada kerjasama antara tiga belah pihak, caleg penjual, caleg pembeli dan pihak yang dapat mengubah suara tersebut. Tanpa kompromi ketiganya, proses jual beli suara tidak akan terwujud.
"Oleh karenanya, meskipun ada kesepakatan jual beli suara antarcaleg tetapi jika KPU-nya mandiri maka hal tersebut sulit terjadi," kata Masykurudin.