Home >> >>
Dirjen Pajak Tekankan Pentingnya Caleg Buka Data Pajak
Selasa , 25 Mar 2014, 00:19 WIB
Warga yang tergabung dalam Forum Rakyat betawi Pendukung Caleg Bersih melakukan aksi dukung caleg bersih di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (16/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany menekankan pentingnya calon-calon wakil masyarakat dan pemimpin bangsa untuk membuka Surat Pemberitahuan (SPT) pada masyarakat. Di luar negeri, calon presiden biasanya membuka laporan pajak mereka pada masyarakat.

"Penting karena tingkat kepatuhan bayar pajak masih rendah. Jadi paling tidak, calon-calon legislator, calon bupati, calon gubernur, calon presiden, semua harus berikan contoh kepada masyarakat," ujar Fuad, Senin (24/3).

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak memiliki wewenang untuk membuka SPT setiap wajib pajak termasuk calon presiden tersebut. Fuad mengatakan, calon presiden atau calon legislator tersebut harus memiliki inisiatif untuk membuka.

"Saya rasa itu menjadi budaya yang baik kalau memang nanti orang-orang yang akan dipilih rakyat kemudian membuka atau memberi tahu bahwa dia sudah menyetor pajak dan pajaknya berapa, itu ada baiknya juga," ujarnya.

Senada, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, penting bagi calon presiden dan legislator untuk membuka data pajak mereka pada publik. "Sebetulnya penting, tapi dari Kemenkeu tidak akan buka data pajak karena itu kerahasiaan," ujarnya. Namun, ia mengapresiasi jika para calon dengan kesadaran sendiri merasa bahwa rakyat harus mengetahui. 

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : Satya Festiani
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar