Pegiat Pemilu Bersih melakukan aksi kampanye "Tolak Politik Uang" di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (23/2). ( Republika/Tahta Aidilla)
REPUBLIKA.CO.ID, PAMULANG--Dugaan politik uang yang dilakukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada kampanye putaran pertama yang di lapangan Sunburst, Serpong, Kamis (20/3) lalu ditindaklanjuti Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tangerang Selatan.
Bayu Murdani, selaku ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDIP Tangerang Selatan, wakil ketua 3 DPRD Tangerang Selatan, dan calon legislatif DPRD Dapil Serpong-Setu, Kota Tangerang Selatan dipanggil Panwaslu Tangerang Selatan, Selasa (25/3).
Bayu tidak mengakui adanya politik uang. Menurutnya, pembagian uang saat kampanye hanya sebagai apresiasi terhadap warga yang bisa menjawab pertanyaan seputar Pancasila melalui kuis yang dia berikan saat awal kampanye."Ini hanya inisiatif, apresiasi kepada mereka," ungkap dia.
Dia mengaku resah karena banyak warga saat ini yang lebih mengenal lagu namun lupa akan Pancasila. Bayu mengaku tidak memberi perintah kepada warga tersebut untuk memilih partainya.
"Saya ada rekamannya dan nggak ada ucapan untuk milih partai, cuma sekedar memberi apresiasi," ujar dia saat ditemui di kantor Panwaslu Tangerang Selatan.
Sahrudin, selaku divisi tindak lanjut pelanggaran dan laporan panitia pengawas pemilu Tangerang Selatan menjelaskan, dugaan politik uang yang dilakukan Bayu terkena pasal 299 UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Dia mengakui Panwaslu Tangerang Selatan baru melakukan panggilan terhadap caleg PDIP ini terkait pelanggaran dalam kampanye."Ini kan dari hasil temuan, kita sih berharap ada laporan dari warga, tentunya disertai bukti dan saksi," kata dia.