Home >> >>
Peniadaan Template Braile Merupakan Pelanggaran HAM
Selasa , 25 Mar 2014, 13:56 WIB
Republika/Edi Yusuf
Sejumlah tuna netra perwakilan dari sejumlah organisasi menyatakan sikap terkait terbatasnya penyediaan templet braille bagi tuna netra dalam Pemilu 2014, di Ruang Ikatan Alumi Wyata Guna (IAWG), Jl Pajajaran, Kota Bandung, Selasa (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan peniadaan template braile bagi pemilih tunanetra oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Umum 2014 dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Komnas HAM menyimpulkan bahwa tindakan itu (peniadaan template braile) dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, khususnya yang menyangkut hak-hak sipil politik, lebih khusus lagi terkait hak memilih bagi kaum tunanetra," kata Komisioner Komnas HAM Nur Kholis, di Kota Bandung, Selasa (25/3).

Ditemui usai menghadiri acara Forum Tunanetra Menggugat di Gedung Indonesia Menggugat Bandung, Nur Kholis mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya mempelajari, berdiskusi dan mencocokan dengan ketentuan yang ada yakni mandat Komnas HAM (UU Nomor 39 Tahun 1999)

Ia menuturkan jika mengacu kepada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia maka semua orang berhak untuk dipilih.

Dengan demikian, lanjut Nur Kholis, maka negara harus bisa memfasilitasi sarana-sarana penunjang bagi seseorang untuk bisa memilih ataupun dipilih dalam Pemilu.

"Jadi negara harus bisa menyediakan semua sarana yg bisa menunjang bagi seseorang (pemilih) untuk dapat menunaikan hak pilihnya. Termasuk pemilih tunanetra," ujar dia.

Sementara itu Ketua Forum Tuna Netra Menggugat Suhendar menambahkan keputusan KPU yang meniadakan template braile bagi pemilih tunanetra dinilainya sudah menodai dan mencabut hak politik kaum tunanetra.

"Karena pada hakikatnya kebijakan tersebut telah melanggar asas Pemilu yakni rahasia. Dengan ditiadakannya tamplate braile itu maka sudah menodai dan mencabut hak politik tunanetra," kata Suhendar.

Redaktur : Indira Rezkisari
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar