REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa haram atas politik uang (money politic) dan politik transaksional berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW.
Ketua Umum MUI, Din Syamsuddin mengatakan bahwa yang namanya politik uang, serangan fajar, serangan Dhuha, serangan tengah malam, serta politik transasksional "Wani Piro" yang terjadi selama ini jelas melanggar ketentuan agama.
Ketua Badan Pemenangan Nasional Pemilu Legislatif 2014 (BAPNAS Pileg 2014) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Moekhlas Sidik mengatakan bahwa Gerindra sangat mendukung fatwa haram MUI terhadap politik uang.
"Partai Gerindra sangat menghindari politik uang atau politik transaksional, karena hal tersebut sangat berlawanan dengan agama dan juga melanggar hukum. Kami dukung sepenuhnya langkah MUI yang mengharamkan politik uang," katanya, Selasa (25/3).
Moekhlas juga menghimbau kepada seluruh calon legislatif Gerindra yang akan bertarung dalam pemilu legislatif agar menjauhi politik uang. "Membagi-bagikan uang selama kampanye bukanlah sikap seorang pejuang politik. Yang paling penting adalah bagaimana meyakinkan masyarakat untuk memilih Gerindra dengan cara menyampaikan visi dan misi serta program partai. Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memilih caleg yang melakukan politik uang." ujarnya.