Pegiat Pemilu Bersih melakukan aksi kampanye "Tolak Politik Uang" di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (23/2). ( Republika/Tahta Aidilla)
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengindikasikan adanya praktik politik uang dalam pelaksanaan kampanye partai politik (parpol). Komisioner Bawaslu Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Nelson Simanjuntak mengatakan, setidaknya ada tujuh peserta pemilu yang melakukan perbuatan curang tersebut.
Nelson mengatakan, parpol itu antara lain, Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra dan Hanura. ''Semua ini adalah dugaan. Kami (Bawaslu) masih melakukan proses awal,'' kata dia, saat di Gedung Bawaslu, Rabu (26/3).
Dikatakan dia, pengawasan kampanye rapat terbuka sejak 16 Maret lalu, merangkum beragam jenis pelanggaran yang dilakukan oleh parpol peserta pemilu. Nelson mengatakan, semua parpol melakukan pelanggaran.''Kebanyakan memang melakukan pelanggaran adminstratif. Tapi, sebagian juga melakukan tindak pidana pemilu,'' ujar dia.
Nelson menerangkan, pidana pemilu tersebut, termasuk diantaranya, berupa aktivitas culas pemberian uang dari parpol kepada peserta kampanye.Bukan saja uang, parpol juga diindikasikan memberikan berupa imbalan materi kepada peserta kampanye.