Home >> >>
Hanura Kecewa dengan Kinerja Bawaslu
Kamis , 27 Mar 2014, 05:59 WIB
Antara/Anis Efizudin
Dua anak balita mengenakan kaos dan membawa bendera parpol pada kampanye terbuka Partai Hanura di Lapangan Kujon, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Partai Hanura kecewa dengan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Itu setelah Bawaslu menempatkan Hanura sebagai parpol dengan urutan pelanggaran terbanyak semasa kampanye. PDIP dan Nasdem menduduki urutan kedua dan ketiga, parpol paling banyak melakukan pelanggaran.

Ketua DPP Hanura Susaningtyas Nefo Kertopati Handayani mempertanyakan kinerja Bawaslu. Dia menduga, Bawaslu sengaja menjadikan partainya sebagai target. Pasalnya, ia merasa pelanggaran yang diarahkan kepada Hanura juga dilakukan partai lain.

Sayangnya, hanya partainya saja yang disorot. "Contoh kecil pemasangan alat peraga saya dicopot tapi punya Partai Demokrat tidak ditindak," kata Susaningtyas, Kamis (27/3).

Menurut dia, penyelenggara pemilu bertindak kurang. Hal itu lantaran pelanggaran yang dilakukan caleg Hanura dilakukan lantaran kurang memahami aturan yang berlaku.

Dia malah menilai penyelenggara pemilu kurang maksimal dalam mensosialisasikan rambu-rambu semasa kampanye. "KPU juga tidak inherent memberikan sosialisasi larangan mereka," cetusnya.

Susaningtyas bahkan menuding adanya praktik yang tidak baik, yang dijalankan Bawaslu. "Saya juga melihat adanya praktik tebang pilih, kesalahan yang sama untuk suatu partai tak dinyatakan sebagai kesalahan, tetapi untuk parpol lain menjadi salah!" 

Redaktur : Taufik Rachman
Reporter : erik purnama putra
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar