Peserta mengabadikan gambar saat Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperlihatkan saat Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (23/10). (Republika/ Tahta Aidilla)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Daftar pemilih tetap (DPT) masih bermasalah. Pasalnya masih ada warga negara yang sudah meninggal dunia, namun masih tercantum dalam DPT pemilu 2014.
Seperti diceritakan Murey Widya (23 tahun) kepada Republika. Saat mengecek DPT di website KPU, Murey mendapati nama Ibunya masih terdaftar sebagai pemilih. "Padahal Ibu saya sudah meninggal dunia sejak 2007 lalu. Sudah tujuh tahun," kata Murey.
Dalam kanal KPU yang menyajikan DPT Pemilu 2014, menurut Murey, Ibunya yang bernama Dewi Mardianti terdaftar sebagai pemilih di TPS 14. Di Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi kepada KPU, dijelaskan DPT yang disajikan di website KPU sudah dikunci sejak 4 Desember 2013. "Data yang disediakan di website adalah daat yang masuk hingga 4 Desember 2013," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (27/3).
Lagi pula, menurut Ferry, meski pemilih yang sudah meinggal duni masih masuk dalam DPT, mereka ditandai sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Mereka tidak akan mendapatkan formulir model C6 atau undangan datang ke TPS untuk memilih.
Namun, Murey menilai penjelasan KPU ganjil. Pasalnya, Ibunya sudah meninggal selama tujuh tahun. Keluarga juga sudah melaporkan status Ibunya kepada pengurus RT/RW, hingga kelurahan. Diperkuat saat Ayahnya memutuskan menikah lagi empat tahun lalu.
"Saat ayah mau menikah lagi, surat keterangan kematian Ibu diurus lagi. Harusnya saat pemutakhiran DPT, Ibu saya sudah tidak terdaftar lagi sebagai pemilih," ujarnya.