REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) berencana melakukan kampanye terbuka di daerah Jawa Barat pada Jumat (28/3) besok. Namun, berdasarkan permintaan izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri), dia menjadwalkan dirinya ke Provinsi Banten.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno mengatakan, Jokowi sudah mengantungi izin. Hanya saja, berdasarkan permohonannya, Jumat besok dia menjadwalkan hadir ke Banten, lalu pada 3 April mendatang baru ke wilayah Jawa Barat.
“Besok dia memang ajukan cuti, tapi untuk ke Banten,” kata Didik pada Republika saat dikonfirmasi, Kamis (27/3).
Pada pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka selama 21 hari, kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib mengajukan permohonan cuti untuk mengikuti kampanye parpol. Hak cuti kepala dan wakil kepala daerah paling banyak diberikan dua hari kerja dalam sepekan.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi meminta Bawaslu untuk bersikap tegas terhadap kepala daerah yang berkampanye tanpa mengantungi izin. Tindakan tersebut dinilai sebagai hukuman sosial bagi mereka yang dinilai melanggar prosedur aturan.
“Turunkan saja kepala daerah itu dari panggung kampanye,” kata Gamawan.
Dia menambahkan, walaupun mereka seorang gubernur atau bupati/walikota, Bawaslu mempunyai hak untuk melarangnya berkampanye. Pihaknya juga akan memberikan sanksi, namun tergantung rekomendasi penyelenggara pemilu.