Ketua FPKB Marwan Jafar(kanan), Sekertaris FPKB Hanif Dakhiri (kiri) menunjukan buku usai berikan laporan tahunan fraksi di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan menggugat KPU terkait diskualifikasi kepesertaan pemilu di sejumlah daerah. Hal ini merupakan upaya PKB untuk memaksimalkan kepesertaannya dalam pemilu 2014 ini.
“Kita tentu akan menggugat,” jelas Ketua DPP PKB, Hanif Dhakiri, saat dihubungi, Kamis (27/3). KPU pusat mencoret PKB sebagai peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Tabanan, Bali, dan Kabupaten Tomohon, Sulawesi Utara, karena telat melaporkan dana kampanye 2 April 2014 sampai pukul 18.00.
Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi HAM PKB, Anwar Rahman, menyatakan pihaknya saat ini masih mempersiapkan secara matang materi – materi yang akan diajukan untuk menggugat. “Kita rapatkan dulu. Nanti sekjen yang akan memutuskan harus bagaimana,” jelas Anwar.
Pada Ahad (16/3), KPU RI lewat laman resminya www.kpu.go.id mempublikasikan 35 calon perseorangan DPD RI dan 9 parpol di 25 daerah yang dibatalkan sebagai peserta pemilu. Sampai penutupan sengketa ke Bawaslu, hanya tujuh parpol dan 18 calon DPD RI yang mendaftar. parpol yang mengajukan sengketa baru tiga yang secara administrasi berkasnya sudah lengkap dan teregistrasi yakni Gerindra (Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah), PAN (Kabupaten Pelalawan, Riau), dan PKPI.