REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan sengketa Partai Gerindra yang didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada Kamis (27/3) ini giliran gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) yang dikabulkan Bawaslu.
Partai Amanat Nasional (PAN) lolos dari sanksi pencoretan KPU setelah melalui sidang mediasi yang dilakukan Bawaslu. "Ternyata apa yang kami ajukan sebagai pemohon itu benar adanya sehingga PAN ditetapkan kembali sebagai peserta pemilu," ungkap Ketua Tim Advokasi Hukum PAN, Didi Supriyanto, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/3).
Menurut Didi, dalam mediasi, PAN dinilai telah mengikuti aturan yang berlaku, yakni melakukan pelaporan dana kampanye partai. Bahkan, kepastian PAN dipulihkan sebagai peserta pemilu setelah mendengarkan klarifikasi dari KPU.
Dalam sidang mediasi yang dilakukan Bawaslu dan menghadirkan Komisioner KPU, pihaknya hanya mendengarkan klarifikasi pihak KPU soal kronologis laporan dana kampanye yang sudah diserahkan PAN.
"Akhirnya PAN dinyatakan 100 persen lagi mengikuti pemilu ini dan kami yakini ini masalah teknis saja di mana laporan dari KPUD ternyata tidak diaccept dengan baik oleh KPU, mungkin ada missing link," ujar Didi.