Home >> >>
Penyelewengan Dana Bansos Tidak Perlu Dikhawatirkan
Kamis , 27 Mar 2014, 18:33 WIB
Antara
Dana Bansos

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim telah mengatur alokasi dana hibah bansos sebagai upaya menghindari adanya penyelewengan selama masa kampanye pemilu di daerah. Pengaturan atas ketentuan pencairan dana tersebut dinilai sudah tertib.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, melalui Permedagri No. 32 Tahun 2011 dan No. 39 Tahun 2012, pengajuan dana hibah bansos harus dianggarkan satu tahun sebelumnya. Perencanaan, pencairan dan pertanggungjawaban kepala daerah sudah diatur ketat.

“Saya memang tidak bisa menjamin ada penyelewengan, paling tidak pengaturan pencairan dana hibah bansos sudah tertib,” kata Gamawan pada Republika, Kamis (27/3).

Pihaknya menjelaskan, sebelum APBD disusun, sudah jelas tercatat siapa yang akan mengajukan dan menerimannya.  BPK pun berhak memeriksa untuk apa penggunaan dana tersebut, apalagi kalau ada indikasi dana yang naik di luar program anggarannya.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Didik Suprayitno mengatakan, pihaknya secara tidak langsung telah melakukan komunikasi dengan KPK menyikapi kemungkinan pemanfaatan dana bansos untuk pemilu. Apalagi KPK menduga adanya kecenderungan ke arah sana.

“Permintaan KPK ini kan insidentil, selama ini tidak pernah. Namun kami melihat, dengan adanya aturan yang ada saat ini, pencairan bansos sudah baik,” kata dia.

Sebelumnya, KPK meminta agar pencairan dana hibah bansos ditunda hingga selesai pemilu 2014, karena potensi penyelewengan atas dana itu sangat besar. 

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : Andi Mohammad Ikhbal
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar