Home >> >>
Logistik Pemilu Di Sumba Hangus Terbakar
Jumat , 28 Mar 2014, 16:19 WIB
Republika/ Tahta Aidilla
Ketua KPU, Husni Kamil Manik (kiri) bersama anggota KPU Arief Budiman (kanan) memberikan keterangan daerah penerima logistik saat peluncuran Silog di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/12).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Logistik untuk kebutuhan pemilu legislatif di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur ikut hangus terbakar bersama terbakarnya gedung kantor KPU setempat, pada Jumat (28/3), petang.

Sekretaris KPU SBD Ignas Dodok yang dihubungi dari Kupang, Jumat petang mengatakan, logistik jenis kertas surat suara sekitar 209 ribu lebih dan formulir surat suara yang baru diantar pihak KPU NTT tiga hari lalu juga hangus terbakar.

"Kejadian ini terang mengganggu kinerja dan menghambat pelaksanaan pemilu legislatif yang tinggal sepekan lagi harus dilakukan pencoblosan, namun semua sudah terjadi, kami tetap melaksanakan tugas pelayanan seperti biasa, meskipun harus mundur lagi," katanya.

Ia mengatakan surat suara sudah semuanya disortir dan bahkan sebagian tujuan daerah terpencil sudah dalam posisi pengepakan dalam kardus dan amplop tersegel dan tinggal didroping oleh petugas juga ikut hangus terbakar.

Menurut dia, kebakaran gedung KPU SBD ditambah dengan pemberhentian sementara lima komisioner KPU SBD semakin menambah rumitnya persiapan dan pelaksanaan pemilu legislatif di Kabupaten SBD.

Namun menurut Ketua KPU NTT, John Depa, pemberhentian sementara komisioner KPU Sumba Barat Daya sama sekali tidak menghambat pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) di daerah itu.

Karena, yang diberhentikan sementara adalah organ komisioner bukan lembaga KPU. Operasional pelaksanaan pileg tetap dilaksanakan oleh organ sekretariat.

Namun menurut Ignas Dodok, dengan terbakarnya gedung kantor KPU SBD ini bemar-benar sangat mengganggu kinerja KPU dan sekretariat SBD untuk melaksanakan pemilu di daerah itu.

Terpisah Ketua KPU NTT, John Depa, mengatakan akan mengkomunikasikan hal ini ke KPU Pusat untuk diambil langkah-langkah antisipasi, termasuk tetap berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan sekretariat KPU SDB.

Hal ini, kata Depa, diatur dalam undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu. Karena itu, semua pihak diminta tenang menghadapi persoalan ini.

Redaktur : Muhammad Hafil
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar