REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Empat pasang calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Lampung, ternyata sudah berkampanye keliling kota dan daerah, tetapi belum juga menyetor laporan dana dan rekening kampanye ke KPU dan Bawaslu Lampung, hingga Jumat (28/3) ini.
Setelah Bawaslu Lampung telah memasalahkan empat pasang kandidat gubernur Lampung ini, giliran KPU Lampung mulai beraksi. KPU Lampung terpaksa mengeluarkan surat teguran tertulis kepada empat pasang cagub/cawagub yang semuanya tidak melaporkan rekening dana kampanye.
Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, menyatakan lembaganya sudah melayang surat teguran tertulis kepada semua kandidat gubernur. Yakni, teguran tertulis buat
Berlian Tihang-Mukhlis Basri (nomor urut 1), Ridho Ficardo-Bachtiar Basri (2), Herman HN-Zainudin Hasan (3) dan Alzier Dianis Thabranie-Lukman Hakim (4).
“Semua pasangan calon tidak melaporkan rekening dana kampanye,” kata Nanang. Menurut dia, sanksi mereka mendapat sanksi teguran tertulis, karena mereka memang benar-benar belum menyerahkan dan melaporkan rekening dana kampanye, padahal masa kampanye sudah dimulai.
Berdasarkan Pasal 83 ayat (6) Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah dijelaskan, bahwa pasangan calon wajib memiliki rekening khusus dana kampanye dan rekening yang dimaksud didaftarkan kepada KPU dalam waktu 1 (satu) hari sebelum masa kampanye dimulai dan 1 (satu) hari sesudah masa kampanye berakhir.