REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Sebanyak 65 pemilih yang terganggu jiwanya (hilang ingatan), tercatat sebagai peserta pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif 9 April mendatang. "Sejumlah 65 orang pemilih ini terdaftar dalam DPT dan tersebar di sejumlah daerah di wiliayah provinsi Nusa Tenggara Timur ini," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum NTT, Jhon Depa di Kupang, Jumat (28/3).
Menurut dia, tergabungnya 65 pemilih dalam total keseluruhan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif 2014 di Nusa Tenggara Timur berjumlah 3.094.988 pemilih, akan tetap dipertahankan sesuai permintaan Komnas HAM RI, untuk menjaga dan melindungi hak konstitusional 65 orang tersebut.
Untuk tetap melindungi hak konstitusional orang dengan gangguan jiwa dan hilang ingatan itu, maka KPU Pusat mengeluarkan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2013 pasal 17 huruf (c) yang memutuskan bahwa pemilih yang hilang ingatan dan terdaftar dalam DPT dikembalikan statusnya sebagai pemilih yang memenuhi syarat. "Karena perintah itulah, makanya 65 pemilih yang ada di NTT itu masih tetap terakomodir dalam DPT pemilu legislatif 2014 di NTT," kata Jhon.
Juru Bicara KPU NTT, Maryanti Luthurmas Adoe mengatakan, jumlah pemilih khusus yang sudah tercatat dan akan ditetapkan sebagai bagian dari pemilih legislatif 9 April mendatang, berjumlah 40 ribu pemilih. Dia menjelaskan, jumlah pemilih khusus itu merupakan akumulasi jumlah pemilih di seluruh wilayah provinsi kepuluan itu, yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebagai hasil pemutakhiran Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) daerah ini.