Home >> >>
PKS Latih Saksi Kiirm SMS Data Suara
Sabtu , 29 Mar 2014, 10:02 WIB
Ratusan ribu kader dan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghadiri kampanye terbuka di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Ahad (16/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, PASARWAJO -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, melatih para saksinya di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dalam cara-cara mengirim SMS data perhitungan suara ke pusat data yang disiapkan partai terserbut secara nasional.

Calon anggota legislatif PKS Buton Saharuddin di Pasarwajo, Sabtu (29/3), mengatakan PKS menyiapkan pusat data perhitungan suara tersebut untuk memastikan suara PKS dalam TPS tidak ada yang hilang. "Dengan pusat data yang disiapkan tersebut, suara PKS yang dihitung di setiap TPS dipastikan tidak berkurang dan tidak bertambah," katanya.

Menurut dia, melalui pusat data yang disiapkan tersebut, PKS akan segera mengetahui perolehan suara Pemilu, baik di setiap daerah kabupate/kota, provinsi maupun suara nasional. "Dengan mengetahui jumlah suara di setiap tingkatan tersebut, PKS sudah bisa menghitung jumlah kursi yang diperoleh pada setiap tingkatan," katanya.

Ia mengatakan, seluruh data hasil perhitungan suara di TPS akan masuk di pusat data PKS, setelah seluruh petugas TPS selesai melakukan perhitungan suara. "Perkiraan PKS, seluruh data perhitungan suara di seluruh TPS sudah bisa masuk di pusat data PKS sekitar pukul 21.00 wib," katanya.

Saat itu ujar dia, PKS di masing-masing tingkatan sudah bisa mengetahui jumlah kursi yang diperolehnya.

Redaktur : Nidia Zuraya
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar