REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKLINGGAU -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menyoroti para calon legislatif melanggar zone kampanye yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum setempat.
Pelanggaran itu hingga saat ini dilakukan salah seorang Calon Legislatif (Caleg) parpol besar, sehingga mereka sudah direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk diberikan sanksi, kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Lubuklinggau Mely Zukri, Minggu.
"Kami sudah merekomendasikan pelanggaran zone kampanye caleg Parpol besar itu ke KPU, setelah melalui proses Pleno dilengkapi pembuktian-Pembuktian, katanya.
Untuk menindaklanjuti rekemoendasi itu tergantung kewenangan komisioner KPU yang jelas pelanggaran zone kampanye itu telah terbukti, sesuai laporan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat.
Patugas Panwascam memeregoki caleg parpol besar melakukan kampanye di salah satu perguruan tinggi setempat tanpa izin kepolisian dan tidak ada pemberitahuan kepada KPU.
Contohnya, kata dia mestinya salah seorang caleg parpol pada hari itu jadwal mereka berkampanye di kelurahan Kayu Ara, tapi berkampanye di kelurahan lain.
Hal itu sudah melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 pasal 86 ayat H, bahwa tidak boleh berkampanye di tempat ibdah dan tempat pendidikan.
Berdasarkan penjelasan salah seorang anggota Panwascam Kota Lubuklinggau mengaku telah memperegoki seorang caleg berkampanye di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Musirawas.
Berdasarkan temuan itu panwascam sudah melayangkan surat klarifikasi kepada rektor perguruan tinggi tersebut untuk menjelaskan maksud dan alasan caleg yang berorasi di kampus tersebut, ujaranya tak mau indentitasnya disebutkan.